
KALIANDA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) memberikan penjelasan terkait penganggaran belanja hibah kepada instansi vertikal dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Penjelasan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat dan untuk menghindari kesalahpahaman publik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamsel Hendry Kurniawan mengatakan, Pemkab menghormati perhatian dan masukan masyarakat sebagai bagian dari fungsi pengawasan publik.
“Penganggaran belanja hibah dilakukan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk memperhatikan kriteria penerima, peruntukan yang jelas, kepentingan daerah, serta manfaat untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat,” ujar Hendry, Jumat 4 September 2026.
Anggaran Rp3,13 Miliar
Ia mengatakan, berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), total belanja hibah kepada sejumlah instansi vertikal dalam APBD Perubahan 2026 mencapai Rp3,13 miliar.
Hendry menjelaskan, penganggaran hibah memiliki landasan hukum kuat. Di antaranya Pemerintah Nomor Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026.
Dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, kata Hendri, menyebutkan hibah kepada Pemerintah Pusat dapat diberikan kepada satuan kerja kementerian atau lembaga nonkementerian yang wilayah kerjanya berada di daerah bersangkutan.
Syarat dan Pengawasan Ketat
Meski demikian, pemberian hibah harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya tidak terjadi tumpang tindih pendanaan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Keberadaan sumber pendanaan APBN pada suatu instansi vertikal tidak secara otomatis menutup kemungkinan adanya dukungan hibah dari APBD. Tapi seluruh proses tetap harus memenuhi kriteria, tujuannya jelas, dan sesuai mekanisme,” kata Hendry.
Penggunaan dana hibah juga wajib melalui mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban. Hendri menegaskan, realisasi hibah wajib dipertanggungjawabkan dan dilaporkan kepada Pemkab Lamsel, instansi induk penerima, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Setiap penganggaran hibah tetap harus memenuhi kriteria dan persyaratan penerima, peruntukan jelas, serta dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Hendry menambahkan, Pemkab Lamsel berkomitmen menjaga pengelolaan APBD, termasuk belanja hibah, agar tetap transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan. . Pemkab juga terbuka terhadap pengawasan dan masukan masyarakat demi tata kelola keuangan daerah yang baik. (kmf)